Kewajiban Haji

 

Kewajiban Haji

(Seri Khutbah Jum’at)



Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah

Marilah pada kesempatan yang penuh barakah ini, kita tingkatkan iman dan taqwa ke hadirat Allah swt. dengan sekuat mungkin melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Hanya dengan bekal iman dan taqwa, kita akan menjadi orang yang beruntung dalam kehidupan dunia, terlebih saat kembali menghadap-Nya kelak di hari kiamat.

Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah

Kita patut bersyukur karena sampai detik ini, kita masih diberikan kesempatan untuk bernafas, sehingga saat ini kita bertemu dengan satu bulan yang mulia diantara bulan-bulan yang dimuliakan yakni bulan dzilhijjah. Disebut dzilhijjah karena di bulan ini Allah swt mewajibkan bagi hamba-hamba-Nya yang mampu untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah.

Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah

Perintah untuk menunaikan haji ini, disebutkan di dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imran (3); 96-97:


إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)

Artinya: Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Qs. Ali Imran (3); 96-97).

Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah

Melalui kedua ayat di atas, Allah swt memaklumkan kepada kita semua umat manusia mengenai dua hal, pertama bahwa tempat pertama di dunia yang dibangun untuk beribadah kepada Allah adalah Baitullah di Makkah, dan kedua adalah perintah untuk menunaikan haji bagi mereka yang mampu.

Baitullah yang berada di Makkah dibangun oleh Nabi Ibrahim as. bersama dengan putranya Nabi Ismail as. Ini merupakan tempat ibadah yang pertama kali dibangun oleh manusia. Di Baitullah ini pula, tanda-tanda kekuasaan Allah ditemukan sebagai contohnya adalah Maqam Ibrahim, yakni jejak kaki Nabi Ibrahim as. yang berada di atas sebuah batu saat beliau membangun Ka’bah. Di ayat ini pula, Allah menjamin siapa saja yang memasukinya (Baitullah) ia akan menjadi aman.

Berkenaan dengan ibadah haji, ibadah haji merupakan salah satu diantara rukun Islam, yaitu rukun yang kelima. Kewajiban haji sebagaimana disebutkan pada ujung ayat ke 97. Berbeda dengan ibadah lain seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji ini dikhususkan bagi mereka yang telah mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitullah. Mampu dalam arti secara fisiknya, aman perjalanannya dan biayanya.

Kewajiban haji hanya bagi mereka yang mampu ini menunjukkan betapa Allah tidak membebankan sesuatu yang memberatkan hamba-Nya. Allah tidak memaksakan sesuatu melainkan apa yang hamba-Nya mampu. Allah berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Qs. Al-Baqarah (2); 286).

Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah. Kewajiban haji ini berlaku sekali seumur hidup, artinya jika seseorang telah melaksanakan ibadah haji sekali, maka telah gugur kewajibannya untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.

Ibadah haji merupakan syariat Islam yang diprintahkan kepada umat muslim untuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim as. Menurut riwayat setelah selesai membangun Ka’bah Allah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim as. untuk naik ke Jabal Abi Qubais dan menyeru ke empat penjuru agar semua manusia menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah.

Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah.

Untuk menunaikan ibadah haji ini, dibutuhkan niat yang kuat bagi para calon jamaah apalagi kita yang berada di Indonesia. Menurut informasi jika hari ini kita mendaftarkan diri untuk berangkat haji, maka antriannya berkisar antara 30 tahun bahkan bisa lebih. Orang yang hanya mengedepankan rumus matematika, tentu akan memilih untuk memanfaatkan harta yang dimilikinya untuk modal usaha atau hal lain yang menurut perhitungan akalnya lebih rasional. Namun, orang keyakinan dan keimanannya telah mengakar di hati tentu akan lebih memilih memenuhi panggilan dan perintah Allah mendaftarkan dirinya menunaikan ibadah haji, meski mungkin usianya  belum tentu menjanjikan dirinya sampai di tanah suci.

Rukun ibadah haji sebagaimana kita maklumi adalah ihram yaitu berniat untuk haji maupun umrah, wukuf di arafah pada tanggal 9 sampai subuh tanggal 10 dzilhijjah, thawaf, sa’i dan tahallul. Adapun kewajiban haji yaitu mabit di muzdalifah, lempar jumrah aqabah 7 kali, lempar 3 jumrah  dihari tasyrik (11, 12, dan 13 dzilhijjah), mabit pada malam tasyrik, ihram dari miqat dan tawaf wada’. Rukun haji menentukan sah tidaknya haji, sementara wajib haji tidak berpengaruh pada sah tidaknya ibadah haji.

Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah

Seorang yang telah mampu namun ia enggan untuk menunaikan ibadah haji, Allah mengancam orang-orang yang demikian itu melalui lisan rasul-Nya. Nabi Muhammad saw. bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَمْ يَمْنَعْهُ عَنِ الْحَجِّ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ، أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ، أَوْ مَرَضٌ حَابِسٌ فَمَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ، فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا، وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا»

Artinya: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang tidak menghalanginya untuk menunaikan haji satu hajat (kebutuhan) yang nyata, penguasa yang bengis (kejam) atau sakit yang menderanya, kemudian ia mati, maka hendaknya ia mati, jika ia ingin sebagai seorang yahudi, dan jika ia ingin sebagai seorang nashrani. (HR. Al-Darimi).

Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah

Hadits ini merupakan peringatan keras bagi orang-orang yang telah mampu untuk menunaikan haji dan tidak ada udzur syar’i yang menghalanginya. Orang-orang yang telah mampu dan tidak memiliki udzur yang memaksanya untuk tidak pergi haji, namun ia enggan untuk berangkat, maka ia mati dalam keadaan keluar dari Islam.

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita, memberikan kemampuan kepada kita untuk menunaikan haji ke tanah suci Makkah untuk memenuhi panggilan-Nya. Aamiin.

Komentar