Kewajiban Haji
(Seri Khutbah Jum’at)
Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah
Marilah pada kesempatan yang penuh barakah ini, kita tingkatkan
iman dan taqwa ke hadirat Allah swt. dengan sekuat mungkin melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Hanya dengan bekal iman dan
taqwa, kita akan menjadi orang yang beruntung dalam kehidupan dunia, terlebih
saat kembali menghadap-Nya kelak di hari kiamat.
Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah
Kita patut bersyukur karena sampai detik ini, kita masih diberikan kesempatan untuk bernafas, sehingga saat ini kita bertemu dengan satu bulan yang mulia diantara bulan-bulan yang dimuliakan yakni bulan dzilhijjah. Disebut dzilhijjah karena di bulan ini Allah swt mewajibkan bagi hamba-hamba-Nya yang mampu untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah.
Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah
Perintah untuk menunaikan haji ini, disebutkan di dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imran (3); 96-97:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي
بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ
مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
Artinya: Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk
(tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang
diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda
yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah
itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang
siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Qs. Ali Imran (3); 96-97).
Hadirin jama’ah jum’ah yang
dimuliakan Allah
Melalui kedua ayat di atas, Allah swt
memaklumkan kepada kita semua umat manusia mengenai dua hal, pertama bahwa
tempat pertama di dunia yang dibangun untuk beribadah kepada Allah adalah
Baitullah di Makkah, dan kedua adalah perintah untuk menunaikan haji bagi
mereka yang mampu.
Baitullah yang berada di Makkah
dibangun oleh Nabi Ibrahim as. bersama dengan putranya Nabi Ismail as. Ini
merupakan tempat ibadah yang pertama kali dibangun oleh manusia. Di Baitullah
ini pula, tanda-tanda kekuasaan Allah ditemukan sebagai contohnya adalah Maqam
Ibrahim, yakni jejak kaki Nabi Ibrahim as. yang berada di atas sebuah batu saat
beliau membangun Ka’bah. Di ayat ini pula, Allah menjamin siapa saja yang
memasukinya (Baitullah) ia akan menjadi aman.
Berkenaan dengan ibadah haji,
ibadah haji merupakan salah satu diantara rukun Islam, yaitu rukun yang kelima.
Kewajiban haji sebagaimana disebutkan pada ujung ayat ke 97. Berbeda dengan
ibadah lain seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji ini dikhususkan bagi
mereka yang telah mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitullah. Mampu dalam
arti secara fisiknya, aman perjalanannya dan biayanya.
Kewajiban haji hanya bagi mereka
yang mampu ini menunjukkan betapa Allah tidak membebankan sesuatu yang
memberatkan hamba-Nya. Allah tidak memaksakan sesuatu melainkan apa yang
hamba-Nya mampu. Allah berfirman:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
Artinya: Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Qs. Al-Baqarah (2); 286).
Hadirin jama’ah jum’ah yang
dimuliakan Allah. Kewajiban haji ini berlaku sekali seumur hidup, artinya jika
seseorang telah melaksanakan ibadah haji sekali, maka telah gugur kewajibannya
untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.
Ibadah haji merupakan syariat
Islam yang diprintahkan kepada umat muslim untuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim
as. Menurut riwayat setelah selesai membangun Ka’bah Allah memerintahkan kepada
Nabi Ibrahim as. untuk naik ke Jabal Abi Qubais dan menyeru ke empat penjuru
agar semua manusia menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah.
Hadirin jama’ah jum’ah yang
dimuliakan Allah.
Untuk menunaikan ibadah haji ini,
dibutuhkan niat yang kuat bagi para calon jamaah apalagi kita yang berada di
Indonesia. Menurut informasi jika hari ini kita mendaftarkan diri untuk
berangkat haji, maka antriannya berkisar antara 30 tahun bahkan bisa lebih. Orang
yang hanya mengedepankan rumus matematika, tentu akan memilih untuk
memanfaatkan harta yang dimilikinya untuk modal usaha atau hal lain yang
menurut perhitungan akalnya lebih rasional. Namun, orang keyakinan dan
keimanannya telah mengakar di hati tentu akan lebih memilih memenuhi panggilan
dan perintah Allah mendaftarkan dirinya menunaikan ibadah haji, meski mungkin
usianya belum tentu menjanjikan dirinya
sampai di tanah suci.
Rukun ibadah haji sebagaimana kita
maklumi adalah ihram yaitu berniat untuk haji maupun umrah, wukuf di arafah pada
tanggal 9 sampai subuh tanggal 10 dzilhijjah, thawaf, sa’i dan tahallul. Adapun
kewajiban haji yaitu mabit di muzdalifah, lempar jumrah aqabah 7 kali, lempar 3
jumrah dihari tasyrik (11, 12, dan 13
dzilhijjah), mabit pada malam tasyrik, ihram dari miqat dan tawaf wada’. Rukun haji
menentukan sah tidaknya haji, sementara wajib haji tidak berpengaruh pada sah
tidaknya ibadah haji.
Hadirin jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah
Seorang yang telah mampu namun ia enggan untuk
menunaikan ibadah haji, Allah mengancam orang-orang yang demikian itu melalui
lisan rasul-Nya. Nabi Muhammad saw. bersabda:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَمْ يَمْنَعْهُ عَنِ
الْحَجِّ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ، أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ، أَوْ مَرَضٌ حَابِسٌ فَمَاتَ
وَلَمْ يَحُجَّ، فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا، وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا»
Artinya: Rasulullah saw.
bersabda: “Barangsiapa yang tidak menghalanginya untuk menunaikan haji satu
hajat (kebutuhan) yang nyata, penguasa yang bengis (kejam) atau sakit yang
menderanya, kemudian ia mati, maka hendaknya ia mati, jika ia ingin sebagai seorang
yahudi, dan jika ia ingin sebagai seorang nashrani. (HR. Al-Darimi).
Hadirin jama’ah jum’ah yang
dimuliakan Allah
Hadits ini merupakan peringatan
keras bagi orang-orang yang telah mampu untuk menunaikan haji dan tidak ada
udzur syar’i yang menghalanginya. Orang-orang yang telah mampu dan tidak
memiliki udzur yang memaksanya untuk tidak pergi haji, namun ia enggan untuk
berangkat, maka ia mati dalam keadaan keluar dari Islam.
Semoga Allah memberikan petunjuk
kepada kita, memberikan kemampuan kepada kita untuk menunaikan haji ke tanah
suci Makkah untuk memenuhi panggilan-Nya. Aamiin.
Komentar
Posting Komentar