Ziarah Haji dan Maqbarah Aulia’
![]() |
| Bersama Prof. Dr. H. Ngainun Naim, M.H.I. dan Istri |
Prolog
Haji merupakan salah satu diantara
rukun islam yang lima, syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Menjalankan haji
merupakan kewajiban bagi umat muslim, sekali seumur hidupnya. Namun, kewajiban tersebut
tidak berlaku mutlak bagi semua muslim, melainkan dikhususkan bagi yang “istitha’ah”,
yakni muslim yang dianugerahi “kemampuan”.
Kemampun tersebut menjadi penciri ibadah haji dari ibadah selainnya. Jika kewajiban sholat mengikat bagi setiap muslim yang masih bernafas, tidak halnya dengan ibadah haji. Haji hanya bagi muslim yang memiliki kemampuan secara finansial, aman diperjalanan, sehat jasmani dan ruhani, serta “mampu” waktu dan kesempatannya.






