Syarat-Syarat Penterjemah
Semua orang bisa saja melakukan proses penterjemahan dari bahasa
Indonesia ke Arab, namun tidak semua orang mendapat pengakuan sebagai seorang
penterjemah. Mereka yang telah diakui dan memiliki kualifikasi sebagai
penterjemah yang tersumpah memiliki penghargaan yang berbeda dari mereka yang
belum tersumpah dan belum diakui kaulifikasinya.
Di Indonesia, sertifikat penterjemah hanya dikeluarkan oleh lembaga-lembaga khusus yag telah ditunjuk oleh lembaga yang berwenang, termasuk di antaranya Perguruan Tinggi. Namun, tidak semua perguruan tinggi diberi wewenang oleh Negara melakukan sertifikasi penerjemah.


