Bijak Menjadi Ima>m


Bijak Menjadi Ima>m

Bolehkah seorang ima>m memperpanjang bacaannya saat s{ala<t? Hal ini penting dikaji agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sebagian ima>m yang merasakan kemasyuq-an merasa bahwa s{ala>t merupakan ibadah yang menghubungkannya dengan Sang Pencipta. Karena itu, mereka mengimplementasikan kekhusyu>’an tersebut dengan panjangnya bacaan/surat yang dibaca saat s{ala>t.

Pendapat seperti itu sesungguhnya bukan pendapat yang benar. Saat menjadi ima>m semestinya seseorang berlaku bijaksana. Jangan sampai keasyiq-annya saat s{ala>t menjadikannya berlaku tidak bijak dan menyebabkan makmumnya terganggu.


Bagi seorang ima>m hendaknya memahami bahwa dibelakangnya ada seorang tua, anak-anak, orang yang sedang dikejar kesibukan dan sebagainya. Oleh karena itu, sebaiknya seorang ima>m tidak memperpanjang bacaannya saat menjadi ima>m s{ala>t.

Dalam sebuah riwaya>t, Rasu>lulla>h Saw bersabda:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ سَمِعْتُ قَيْسًا قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مِنْ أَجْلِ فُلَانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَوْعِظَةٍ أَشَدَّ غَضَبًا مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ

Artinya: (BUKHARI - 661) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, "Aku mendengar Qais berkata, telah mengabarkan kepada ku Abu Mas'ud bahwa ada seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah! Aku mengakhirkan shalat shubuh berjama'ah karena fulan yang memanjangkan bacaan dalam shalat bersama kami." Maka aku belum pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dalam memberi pelajaran melebihi marahnya pada hari itu. Beliau kemudian bersabda: "Sungguh di antara kalian ada orang yang dapat menyebabkan orang lain berlari memisahkan diri. Maka bila seseorang dari kalian memimpin shalat bersama orang banyak hendaklah dia melaksanakannya dengan ringan. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, lanjut usia dan orang yang punya keperluan." (HR. Bukha>ri)

Pertanyaan berikutnya, apakah hal tersebut hanya berlaku dalam urusan s{ala>t? Ya, hadi>s| di atas memang hanya berbicara mengenai masalah s{ala>t, akan tetapi tentu tidak sesempit itu hadi>s| tersebut dimaknai. Hadi>s| tersebut juga bisa diterapkan pada situasi dan kondisi yang lain, tentunya keadaan serupa itu.

Sebagai contoh adalah saat seseorang menjadi pemimpin yang sedang memimpin satu jama’ah di majlis semisal majlis z|ikr. Di majlis seperti itu, tidak selayaknya seorang ima>m memanjangkan bacaannya. Bacaan yang panjang yang memerlukan waktu berjam-jam tentu akan terasa berat bagi mereka yang masih ‘awa>m. Tentu hal ini bisa berdampak buruk ke depannya bagi jama’ah tersebut.

Sebagai seorang yang berpengetahuan karena telah ditunjuk sebagai pemimpin di tengah komunitas masyarakat, hendaknya seseorang berlaku bijak dalam segala urusan. Jangan sampai umat lari darinya karena dianggap memberatkan jama’ahnya. Orang-orang awa>m umumnya tidak mampu bertahan lama untuk duduk z|ikr dalm waktu yang lama. Mereka bukanlah ahli z|ikr, akan tetapi mereka datang untuk turut serta dalam majlis z|ikr dan ta’li>m sekedar agar mereka bisa sedikit belajar darinya. Bila seorang imam tidak memikirkan hal ini, boleh jadi umat justru lari darinya.

Komentar