Bijak
Menjadi Ima>m
Bolehkah
seorang ima>m memperpanjang bacaannya saat s{ala<t? Hal ini
penting dikaji agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sebagian ima>m yang
merasakan kemasyuq-an merasa bahwa s{ala>t merupakan ibadah
yang menghubungkannya dengan Sang Pencipta. Karena itu, mereka
mengimplementasikan kekhusyu>’an tersebut dengan panjangnya
bacaan/surat yang dibaca saat s{ala>t.
Pendapat
seperti itu sesungguhnya bukan pendapat yang benar. Saat menjadi ima>m
semestinya seseorang berlaku bijaksana. Jangan sampai keasyiq-annya saat
s{ala>t menjadikannya berlaku tidak bijak dan menyebabkan makmumnya
terganggu.
Bagi
seorang ima>m hendaknya memahami bahwa dibelakangnya ada seorang tua,
anak-anak, orang yang sedang dikejar kesibukan dan sebagainya. Oleh karena itu,
sebaiknya seorang ima>m tidak memperpanjang bacaannya saat menjadi ima>m s{ala>t.
Dalam
sebuah riwaya>t, Rasu>lulla>h Saw bersabda:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ
بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ
سَمِعْتُ قَيْسًا قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ وَاللَّهِ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مِنْ أَجْلِ
فُلَانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَوْعِظَةٍ أَشَدَّ غَضَبًا مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ
إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ
فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ
Artinya: (BUKHARI - 661) : Telah menceritakan
kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair
berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, "Aku mendengar
Qais berkata, telah mengabarkan kepada ku Abu Mas'ud bahwa ada seseorang
berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah! Aku mengakhirkan shalat shubuh
berjama'ah karena fulan yang memanjangkan bacaan dalam shalat bersama
kami." Maka aku belum pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam marah dalam memberi pelajaran melebihi marahnya pada hari itu. Beliau
kemudian bersabda: "Sungguh di antara kalian ada orang yang dapat
menyebabkan orang lain berlari memisahkan diri. Maka bila seseorang dari kalian
memimpin shalat bersama orang banyak hendaklah dia melaksanakannya dengan
ringan. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, lanjut usia dan orang
yang punya keperluan." (HR. Bukha>ri)
Pertanyaan berikutnya, apakah hal tersebut hanya
berlaku dalam urusan s{ala>t? Ya, hadi>s| di atas memang
hanya berbicara mengenai masalah s{ala>t, akan tetapi tentu tidak
sesempit itu hadi>s| tersebut dimaknai. Hadi>s| tersebut
juga bisa diterapkan pada situasi dan kondisi yang lain, tentunya keadaan
serupa itu.
Sebagai contoh adalah saat seseorang menjadi
pemimpin yang sedang memimpin satu jama’ah di majlis semisal majlis z|ikr. Di
majlis seperti itu, tidak selayaknya seorang ima>m memanjangkan bacaannya.
Bacaan yang panjang yang memerlukan waktu berjam-jam tentu akan terasa berat
bagi mereka yang masih ‘awa>m. Tentu hal ini bisa berdampak buruk ke
depannya bagi jama’ah tersebut.
Komentar
Posting Komentar