Yu’thi…, Mengisi Bidang
Artikel ini berangkat dari pertanyaan seorang mahasiswa saat
menemukan sejumlah uang yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Melalui whatshap
dia bertanya, “Ustadz saya menemukan sejumlah uang ditempat umum yang saya
tidak tahu siapa pemiliknya. Bagaimana hukum uang itu?”
Saya jawab singkat melalui pesan whatshap, bahwa dia harus umumkan
siapa kira-kira yang memiliki uang tersebut. Kalau memang dalam beberapa waktu
tidak ada juga orang yang mengaku, maka bolehlah uang tersebut dimanfaatkan
dengan catatan sewaktu-waktu ada yang mengaku kehilangan dengan disertai bukti
kuat, dia siap menggantinya.