Inkar al Sunah

Inkarus Sunah secara harfiyah adalah kelompok yang ingkar terhadap sunnah (hadis). Secara istilah inkarus sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunahh rasulullah saw, baik secara keseluruhan ataupun sebagian. Kelompok ini memandang bahwa al hadis tidaklah penting. Menurut mereka cukuplah al qur'an yang menjadi pedoman bagi umat islam karena al qur'an langsung berasal dari Allah sementara hadis adalah perkataan dari manusia yang dalam hal ini adalah Nabi Muhammad saw.
Pada perkembangannya ada inkarus sunah yang berkembang pada masa klasik, ada pula inkarus sunnah yang berkembang di era modern. Di era klasik ketika Imran bin Husain sedang mengajarkan hadis ada sebagian diantara sami'in yang melarangnya untuk mengajarkan hadis dan cukuplah baginya untuk mengajarkan al qur'an.
Di era modern pada sekitar abad ke 14 H pemikiran tentang inkars sunnah kembali muncul di Kairo Mesir akibat pengaruh kolonialisme yang ingin melumpuhkan umat islam. Kelompok ini menganggap bahwa al qur'an telah sempurna dan tidak memerlukan hadis sebagai penjelasnya.
Ada beberapa argumentasi kelompok ingkarus sunnah ini:
1. Agama bersifat konkret dan pasti. 
2. Al Qur'an sudah lengkap
3. Al Qur'an tidak memerlukan penjelas
Agama bersifatt konkret dan pasti, artinya hukum agama bersifat pasti dan tidak memerlukan kajian ulang didalamnya. Kepastian ini hanya bisa didapat dari sumber otentik yang tidak ada peluang dzan didalamnya. Hal ini hanya bisa didapatkan dari pemahaman terhadap al qur'an, karena hadis masih memiliki peluang untuk terjadinya dzan.
Al Qur'an sudah lengkap, hal ini didasarkan pada ayat al qur'an surat al an'am ayat 38. Di dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa tidak ada sesuatu yang terlewatkan oleh kitab al qurán. Artinya bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah di dalam al qurán.
Al Qurán tidak memerlukan penjelas.Kelompok ini berpegang pada sebuah ayat al qurán yang menerangkan bahwa al qurán diturunkan sebagai penjelas bagi segala sesuatu. Dengan demikian al qurán tidak memerlukan penjelasan lagi karena kehadiran al qurán atau turunnya al qurán adalah sebagai penjelas dari segala persoalan yang ada didunia ini. Al qurán sudah jelas dan tidak perlu dijelaskan lagi.
Dalam perkembangannya ada diantara kelompok ini yang ingkar terhadap sunah secara keseluruhan dan ada juga yang ingkar sebagian hadis dan percaya pada sebagian yang lain. Kondisi semacam ini terjadi karena pergolakan politik di tubuh umat islam kala itu. Pengaruh perkembangan politik sangat kuat sehingga menumbuhkan sikap fanatisme yang berlebihan di tubuh sebagian kelompok tersebut.
Pandangan inkarus sunnah ini ditentang oleh jumhur ulama'. Jumhur ulama'bahwa kelompok inkarus sunah telah keluar dari jalur pemikiran agama yang benar. Pendapat mereka tidak bisa diterima. Menurut ulama'jumhur banyak sekali dalil yang menunjukkan kedudukan al hadis sebagai sumber ajaran islam. Dalil - dalil itu banyak dijumpai baik dalam al qurán maupun hadis.Kebenaran al qurán memang sudah diyakini akan tetapi hadis juga merupakan sumber hukum yang harus diyakini pula oleh umat islam. Didalam al qurán surat al hasyr ayat 7 Allah menegaskan :"dan apa yang datang dari rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah". Dalam pandangan jumhur ulama'ayat ini secara tegas menjelaskan arti pentingnya hadis dalam islam. Hadis tidak boleh dikesampingkan karena hadis adalah bagian dari wahyu Allah yang disampaikan kepada rasulullah saw. Allahu A'lam.....

Komentar