Ma’had al-Jami’ah Adakan Musabaqah al-Khithabah
Sabtu,
16 Maret 2019, Ma’had al-Jami’ah IAIN Tulungagung mengadakan agenda rutin “Musabaqah
al-Khitabah”. Musabaqah ini dilaksanakan sekali dalam setahun pada semester
genap. Kali ini acara digelar di Gedung Pascasarjana IAIN Tulungagung lt. 5. Hadir
dalam kesempatan ini Mudir Ma’had al-Jami’ah IAIN Tulungagung, Dr. KH. Teguh,
M.Ag., segenap Murabbi Ma’had al-Jami’ah, musyrifah dan para dewan juri.
Acara
dimulai dengan pembukaan secara seremonial pada sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kesempatan
ini, Mudir Ma’had al-Jami’ah IAIN Tulungagung, Dr. KH. Teguh, M.Ag. menjelaskan
bahwa kegiatan semacam ini dimaksudkan untuk mencari bibit-bibit berbakat dari
mahasantri yang nantinya insya Allah akan diikutsertakan pada event nasional
saat forum FGD Mudir.
Perlu
diketahui bahwa para pengelola Ma’had al-Jami’ah se-Indonesia telah memiliki
organisasi bersama yang menjadi wadah untuk mengikat silaturahim sekaligus
meningkatkan kualitas pembelajaran yang ada di Ma’had al-Jami’ah. Forum ini
juga telah mencetuskan beberapa keputusan penting terkait kema’hadan dan
kurikulumnya. Di antara kesepakatan dalam bidang kurikulum adalah bahwa
masing-masing ma’had harus menyelenggarakan ta’lim al-lughah, ta’lim
al-fikr, ta’lim al-aqidah, dan ta’lim al-akhlaq.
Pembelajaran-pembelajaran
di ma’had seperti itu sangat penting untuk membentengi kampus dari pengaruh
paham radikal yang bisa saja memengaruhi sejumlah mahasiswa yang kurang
memiliki bekal keagamaan yang baik. Hal ini penting sekali mengingat mahasiswa
memiliki peran strategis dalam membangun bangsa ke depan.
Selain
itu, beliau juga menyampaikan bahwa kemenangan dan kekalahan dalam musabaqah
ini bukanlah akhir dari segalanya. Kemenangan adalah langkah awal bagi
mahasiswa untuk semakin meningkatkan belajarnya agar lebih memiliki kemampuan
dan kualitas yang mumpuni di kemudian hari. Sementara kekalahan pada dasarnya
adalah kemenangan yang tertunda. Dari kesalahan umumnya seseorang bisa belajar
untuk berbenah diri, sehingga ke depan bisa lebih baik lagi.
Musabaqah
al-khithabah ini dibagi menjadi dua kategori, yakni bahasa Arab dan bahasa
Inggris. Sebagai juri musabaqah al-khitabah bahasa Arab adalah Ustadz Nuryani,
M.Pd.I, Sekjur Jurusan Pendidikan Bahasa Arab, Ustadz Muhammad Nashrullah,
M.Pd.I dan Ustadz Muhamad Fatoni, M.Pd.I.
Sementara
itu untuk musabaqah khithabah bahasa
Inggris dewan jurinya adalah Ustadzah Dr. Dwi Astutik, M.Pd., Ustadzah Luluk
Anjarwati, M.Pd. dan Ustadzah Umdatul Khairat, M.Pd. Masing-masing lomba
diikuti oleh dua belas orang peserta yang merupakan delegasi dari masing-masing
blok. Acara berlangsung dengan lancar dan berakhir pada sekitar pukul 11.30
WIB.
Komentar
Posting Komentar